Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Dipanggil sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di PMI Palembang

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Palembang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang 2020-2023. Proses penyidikan terus berjalan. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Pidaus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.
Dari pantauan yang dilakukan, sejumlah pengurus PMI Palembang yang juga merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat Pemerintah Kota Palembang, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Beberapa nama yang terpantau telah hadir untuk memberikan keterangan di gedung Kejari Palembang.
Saksi pertama yang selesai menjalani pemeriksaan adalah Sulaiman Amin, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
BACA JUGA:2 Ribu Kuota Haji Sumsel Belum Terverifikasi, Kemenag Sumsel Ajak KBIUH Maksimalkan Pendaftaran
Saat keluar dari gedung Kejari Palembang, Sulaiman memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kedatangannya.
Ia langsung bergerak cepat menuju mobil yang sudah menunggunya, menghindari pertanyaan yang mungkin diajukan oleh wartawan.
Tak lama setelahnya, saksi kedua yang keluar adalah Ahmad Zulinto, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Ahmad Zulinto juga memilih untuk bungkam dan hanya melambaikan tangan sebagai tanda bahwa ia tidak ingin diwawancarai.
BACA JUGA:Sarana Dicuri, GOR Biduk Kajang Kayuagung Memprihatinkan, Wakil Bupati OKI Bakal Evaluasi
BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Polda Sumsel Siapkan Pengamanan Ketat, Tunggu Kepastian Jadwal dari KPU
Seperti halnya Sulaiman, ia segera memasuki mobil dan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, beberapa saksi lainnya, termasuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Letizia, Kepala UPTD PMI Kota Palembang, dr. Ajeng, dan Direktur RS Ernaldi Bahar, dr. Yumidiansi, hingga berita ini diturunkan, masih belum keluar dari gedung Kejari Palembang.