https://sumateraekspres.bacakoran.co/

IRT di OKU Timur Diciduk, Nekat Curi Emas Tetangga Senilai Rp 30 Juta, Ini Kronologisnya!

IRT di OKU Timur ditangkap polisi setelah aksinya mencuri emas tetangga senilai Rp 30 juta terbongkar. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Butuh waktu hampir dua bulan hingga akhirnya keberadaan FE berhasil terendus.

Begitu memperoleh informasi akurat mengenai lokasi pelaku, tim opsnal Polsek Madang Suku II langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat berada di suatu lokasi," ungkap Kapolsek.

Setelah ditangkap, FE langsung dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan