https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Senin, 24 Februari 2025, MK Bacakan Putusan Sisa 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Saldi Isra. FOTO: NET--

Kemudian sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 Terpilih, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pemenang yang ditetapkan Termohon, terseret menjadi Pihak Terkait.

Perdebatan dalam persidangan ini muncul karena mempersoalkan pemberhentian sementara Bakal Calon Bupati Budi Antoni Al Jufri. Dalam hal ini, Budi telah menjabat Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013. 

Kemudian dia kembali terpilih sebagai Bupati Empat Lawang untuk periode 2013-2018.  Di periode kedua, dia tak menjalankan masa jabatannya secara penuh karena tersandung kasus hukum. 

Penghitungan lamanya menjabat pada periode kedua tersebutlah yang menjadi inti persoalan, sebab jika kurang dari separuhnya, yakni 2,5 tahun, maka tidak terhitung satu periode. Namun jika jabatan sudah dijalani lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode.

Hal demikian disampaikan ahli yang dihadirkan Pemohon di persidangan, Yance Arizona. Di persidangan ini, dia mengutip tiga Putusan MK, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI-2023. Dari tiga putusan tersebut, Yance memaknai bahwa masa jabatan yang telah dijalani tidak membedakan antara menjabat definitif maupun sementara.

BACA JUGA:Optimis Gugatan Paslon No 02 Ditolak: Askolani Percaya Proses MK Berdasarkan Bukti Valid

BACA JUGA:Siapkan Pembelaan Gugatan di MK

"Berdasarkan putusan MK tersebut, dipahami bahwa untuk menghitung masa jabatan yang telah dijalani itu menggunakan ukuran menjabat secara definitif maupun menjabat sementara. Menjabat sementara yang dimaksud adalah sebagai pelaksana tugas atau Plt," katanya di persidangan.

Namun permasalahan dalam perkara ini kian pelik lantaran pemberhentian Budi Antoni Al Jufri yang bersifat sementara. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak awal dia tersandung kasus hukum sampai diberhentikan tetap saat putusan kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemberhentian seorang pejabat disebut Oce Madril, ahli dari Termohon disebabkan tiga hal: karena kehendak sendiri, karena undang-undang, dan karena meninggal dunia atau alasan yang tidak dapat diperkirakan. Ketentuan itu dikutip Oce dari Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam konteks perkara ini, Oce mengklasifikasikan pemberhentian Budi Antoni sebagai pemberhentian karena undang-undang. Adapun masa pemberhentian sementara dengan status pejabat nonaktif, menurut Oce tetap dihitung sebagai bagian dari masa jabatan sampai diberhentikan secara tetap.

"Cara menghitungnya, jabatannya tetap dia tidak boleh lebih dari sejak dilantik sampai berakhir dalam waktu normal," ujarnya. Pemberhentian sementara menurut Margarito Kamis, ahli dari Pihak Terkait, tidak mengubah status pejabat tersebut. 

Dalam perkara ini, menurut Margarito, status Budi tetaplah sebagai Bupati Empat Lawang saat diberhentikan sementara. Hanya, tugas dan kewenangan Bupati dijalankan oleh Wakil Bupati pada saat itu.

"Bupati yang masuk penjara itu tetap bupati, cuma dia tidak aktif. Tidak aktif itulah, tugas-tugasnya dilaksanakan oleh wakil bupati, karena ini jabatan tunggal," kata Margarito.

Dalam persidangan ini, satu di antara saksi yang dihadirkan merupakan Wakil Bupati Empat Lawang yang sempat mendampingi Budi untuk periode 2013-2018, Syahril Hanafiah. Untuk perkara PHPU ini, Syahril dihadirkan sebagai saksi dari Termohon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan