Senin, 24 Februari 2025, MK Bacakan Putusan Sisa 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Saldi Isra. FOTO: NET--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sisa perkara sengketa Pilkada 2024 pada sidang Senin mendatang (24/2). Masih ada 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang belum diputus karena berlanjut agenda pembuktian.
Senin (17/2), persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Hasil Sidang MK: Bursah Zarnubi-Widya Ningsih Dipastikan Memimpin Lahat pada Periode 2025-2030
BACA JUGA:KPU OI Tunggu Putusan MK
“Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan)," ucap Saldi, dalam lanjutan sidang pembuktian PHPU pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama. "Ini perlu diingatkan agar-baik pemohon, pihak terkait-tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak,” pintanya.
Sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan. Dia mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK.
Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik. "Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak," katanya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan sela atau dismissal mengabulkan pencabutan permohonan dan yang telah mengandaskan sejumlah perkara karena permohonannya tak dapat diterima sehingga tak bisa diproses ke pembuktian.
Putusan lanjut atau tidaknya (dismissal) perkara, sudah dibacakan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) lalu. Dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024, hanya ada 40 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sementara itu, 270 perkara lainnya berakhir kandas.
Total 40 perkara yang masih bersengketa di MK tersebut terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
Dari Sumsel, yang tersisa Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang). Yakni, soal penghitungan masa jabatan bupati menjadi inti pembahasan. Pada Sidang Rabu lalu (12/2), beragendakan Pemeriksaan Saksi dan Ahli.
Persidangan perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon yang mengajukan perkara ini ialah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.