https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ternyata, Tidak Semua Umat Muslim Wajib Bayar Zakat. Siapa saja yang yang masuk golongan Ini?

ZAKAT: Kriteria orang yang wajib bayar zakat. -Foto: Freepik-

-Baligh dan Berakal


Zakat diwajibkan bagi orang yang sudah dewasa dan berakal sehat. Anak kecil dan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak memiliki kewajiban ini.

-Harta yang Dimiliki Sepenuhnya


Harta yang terkena zakat harus merupakan milik pribadi dan dapat dikelola secara penuh oleh pemiliknya.

-Mencapai Nishab


Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Misalnya, emas harus mencapai 85 gram agar wajib dizakati.
“Tidak wajib zakat atas emas yang kurang dari 20 dinar.” (HR. Abu Dawud)

BACA JUGA:6 Jenis Hiburan Halal dalam Islam yang Menyenangkan dan Penuh Manfaat untuk Umat Muslim

BACA JUGA:Muslim Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Simbol Kepasrahan, Penghormatan & Hubungan Spiritual dengan Allah SWT

-Harta Berkembang


Harta yang terkena zakat harus memiliki potensi berkembang, seperti uang yang diinvestasikan atau usaha yang berjalan.

-Melewati Haul (Satu Tahun)
Zakat harta wajib dikeluarkan jika sudah dimiliki selama satu tahun hijriah.
“Tidak ada zakat atas harta hingga berlalu satu tahun atasnya.” (HR. Tirmidzi)

Kesimpulannya, zakat adalah ibadah yang punya aturan jelas dalam Islam. 

Dengan memenuhi syarat di atas, seorang Muslim wajib menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT.(lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan