https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lagi, Pengaruh Buruk Judol Anak di Mura Tega Aniaya dan Ancam Habisi Nyawa Sang Ibu, Begini Ceritanya

BAHAYA: Orang tua wajib mengetahui bahaya judol pada anak-anak dan remaja. FOTO: Freepik--

MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi tak terpuji dilakukan seorang anak yang menganiaya dan mengancam bakal menghabisi ibunya yang telah berusia lanjut di Musi Rawas (Mura), dan lagi-lagi pemicunya diakibatkan karena keinginannya yang meminta uang untuk bermain judi online (judul) ditolak. 

Korban  SA (80) dicekik dan diancam dengan menggunakan gunting lantaran tidak menuruti kemauan pelaku yang bernama Ismail (40) warga RT 09 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit. Insiden ini terjadi pada Kamis (30/1) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Jual Paket Komplet Narkoba Mulai dari Sabu, Pil Ekstasi, hingga Ganja Warga Lahat Ini Diringkus Polisi

BACA JUGA:Karyawan Distributor Material Bangunan di Prabumulih Ditangkap setelah 10 Tahun Buron, Ini Kasusnya

Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh sang cucu berinisial FA (15) yang mengajaknya untuk kabur dari dalam rumah dan melaporkan kejadian ini ke ketua RT setempat. Ketua RT  tersebut dan langsung membawa korban untuk melapor ke  kantor Polsek Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.

Mendapatkan laporan korban tersebut petugas unit reskrim Polsek STL Ulu Terawas dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada Sabtu (8/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka berhasil kita amankan saat tengah berada di rumahnya, setelah di interogasi dia mengakui perbuatannya yang telah menganiaya dan mengancam ibunya sendiri dilakukan lantaran keinginannya meminta uang buat judi online tak dipenuhi,” ungkap Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra,STr,K, SIK, kemarin (9/2).

Selain mengamankan tersangka, Ryan menyebut pihaknya turut pula menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan bagaimana tindak penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka terhadap ibu kandungnya sendiri.

Lebih jauh, Ryan menyebut jika penangkapan terhadap tersangka Ismail ini berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas / Res Mura, Sumsel tanggal 30 Januari 2025 yang lalu.

Kejadian bermula dari ungkapan kekesalan tersangka Ismail usai kalah bermain judol, dan saat pulang ke rumah hal ini dilampiaskan dengan membanting ponsel android miliknya hingga rusak.

Setelah itu, masih dalam kondisi emosi tersangka mendekati korban untuk meminta sejumlah uang buat bermain judol namun permintaan itu ditolak oleh korban hal inilah yang rupanya membuat tersangka kian tersulut amarahnya.

Yang dengan gelap mata langsung mencekik leher sang ibu serta mengancam bakal menghabisi nyawa ibunya tersebut dengan menggunakan sebuah gunting namun hal itu urung dia lakukan.

Tak tahan terus menerus diancam, korban dengan bantuan salah seorang cucunya langsung kabur dari rumah dan meminta pertolongan ketua RT setempat yang setelah itu langsung mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya Pergi, Rumah di 4L Ludes Dilahap si Jago Merah, Ini Pemicunya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan