Segini Besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Segini Besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Kisaran THR untuk PPPK Paruh WaktuPada tahun 2025, besaran THR bagi PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.
Jumlah ini bergantung pada beberapa komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Syarat Penerima THR PPPK Paruh WaktuMeskipun memiliki hak atas THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar dapat menerima tunjangan tersebut:
BACA JUGA:Pencairan Dipercepat? Ini Perbedaan Nominal THR PNS dan PPPK
Termasuk dalam Kategori ASNPPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan NegaraPegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR maupun gaji ke-13.
Hak ini hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja dalam instansi pemerintah.
Tidak Bertugas di Luar Instansi PemerintahPPPK paruh waktu yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA:THR untuk Lulusan PPPK 2024: Apakah Mereka Berhak Menerima?
BACA JUGA:Inilah Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi PNS dan P3K
Besaran tunjangan ini tetap mengacu pada kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi penghasilan pegawai.
Dengan adanya regulasi ini, PPPK paruh waktu dapat menikmati hak yang sama seperti ASN lainnya dalam menerima tambahan penghasilan menjelang hari raya.