https://sumateraekspres.bacakoran.co/

THR untuk Lulusan PPPK 2024: Apakah Mereka Berhak Menerima?

THR untuk Lulusan PPPK 2024: Apakah Mereka Berhak Menerima?-FOTO: Neni-

SUMATERAEKSPRES.ID – Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang memenuhi persyaratan dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Namun, pencairan tunjangan ini tidak serta-merta diberikan kepada semua PPPK, melainkan harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Guru PPPK Mendapatkan THR 2025

  1. Tanggal Mulai Tugas (TMT) – Guru PPPK harus memiliki TMT dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum Maret 2025. Ini penting karena perhitungan THR didasarkan pada gaji bulan Februari.
  2. Komponen Gaji – Besaran THR dihitung berdasarkan komponen gaji bulan sebelum hari raya, termasuk gaji pokok serta tunjangan lain yang melekat.

Mengenal Status Guru PPPK

Guru PPPK adalah tenaga pengajar yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu oleh pemerintah.

BACA JUGA:Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Fleksibilitas atau Stabilitas?

BACA JUGA:Honorer non Databased Jadi PPPK Paruh Waktu, Status Berubah, Gaji Tetap Sama

Meskipun tidak memiliki status pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak atas berbagai tunjangan, termasuk THR.

Berikut adalah beberapa karakteristik utama Guru PPPK:

Status Kepegawaian – Diangkat melalui perjanjian kerja yang bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Kualifikasi Akademik – Harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan serta lolos seleksi PPPK.

Hak dan Tanggung Jawab – Memiliki hak yang hampir setara dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.

Seleksi Ketat – Rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan melalui ujian kompetensi dan tes lainnya.

BACA JUGA:Ketika Pengecer LPG 3 kg Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Untung Tak Seberapa Dibuat Ribet

BACA JUGA:Data Konversi Mata Uang dari Pihak Ketiga, Heboh 1 Dolar Rp8.170, BI Tegaskan Bukan Level Sebenarnya

PPPK vs PNS: Apa Bedanya?

Meskipun sama-sama berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara Guru PPPK dan Guru PNS, di antaranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan