https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Barang Bukti Disimpan di Karung Duku

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka dan menyita 832 butir ekstasi.-Foto: IST -

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan masyarakat," ujar AKP Edi Arianto.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana berat.

Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan