Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Barang Bukti Disimpan di Karung Duku
Editor: Rian Sumeks
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 20:29

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka dan menyita 832 butir ekstasi.-Foto: IST -
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan masyarakat," ujar AKP Edi Arianto.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana berat.
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.