https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Awasi Pendistribusian LPG 3 kg, Hiswana Migas Sumbagsel: Pangkalan Melanggar, Cabut Izin Operasional

Didik Cahyono. FOTO: NET--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sumbagsel, akan mengikuti aturan baru Kementerian ESDM soal rantai distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 kilogram (kg).

"Prinsip utama dalam pelaksanaan distribusi LPG adalah kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel, Didik Cahyono, kepada Sumatera Ekspres, Sabtu (1/2).

BACA JUGA:HET Baru Picu Eceran Melambung, Harga LPG 3 kg di Sumsel Tembus Rp35 Ribu

BACA JUGA:Pastikan Stok LPG Aman

Proses distribusi LPG dimulai dari agen, menyalurkan kuota ke pangkalan. Pangkalan yang telah memenuhi syarat, akan mendapatkan alokasi yang sudah ditentukan.

Namun dengan perubahan dalam sistem distribusi, kini pengecer tidak lagi mendapatkan suplai langsung ke konsumen.

Aturan baru Kementerian ESDM, terhitung 1 Febuari 2025 tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram.

"Sejak 20 Januari 2025, kami sudah melakukan sosialisasi kepada agen dan pangkalan," sebutnya.

Dengan sistem ini, maka hanya agen atau pangkalan resmi yang bisa mendistribusikan LPG subsidi 3 kg.

“Harapannya masyarakat membeli di pangkalan, pasti dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegasnya. 

Untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran, pengawasan dilakukan menggunakan sistem berbasis digital (MAP system).

“Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg, diwajibkan menggunakan KTP,” imbunya. 

Sistem ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, serta memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Pangkalan yang terbukti melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas," tegas Didik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan