https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Antrian Pasang PAM Belasan Ribu

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Untuk meningkatkan kapasitas air bersih di Kota Palembang, PDAM Tirta Musi saat ini mengebut pengerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada di Kecamatan Gandus.

IPA Gandus ini dijadwalkan rampung pada pertengahan tahun 2025 mendatang. Dengan penambahan kapasitas produksi air bersih tentu berdampak positif pada pemasangan atau sambungan pelanggan baru dimana hingga kini antrean sudah belasan ribu. 

BACA JUGA:Air Bersih Tak Mengalir 6 Hari, Warga Tampung Air Hujan, Begini Kata PDAM Lematang Enim

BACA JUGA:Akhirnya, PDAM Tirta Prabujaya Kirim Air Bersih Gratis

“Kendati yang waiting list pemasangan sambungan air (PAM) belasan ribu, kami masih tetap menerima permohonan pemasangan baru dan mengumumkan ke masyarakat terkait biaya pemasangan baru, baik itu untuk rumah tangga maupun niaga,” ujar Direktur Operasional PDAM Tirta Musi, Rahmad usai dibincangi awak media, Jumat (31/1).  

Menurutnya, untuk mempermudah proses di lapangan, pendaftaran pemasangan baru bisa melalui kantor unit pelayanan masing-masing yang ada di tempat tinggalnya.

"Kalau tak ada halangan, IPA Gandus kita perkirakan sudah rampung pertengahan tahun ini.

Diharapkan ini bisa mengurangi antrean pemasangan baru oleh calon pelanggan. Berkenaan biaya dibebankan kepada pelanggan sesuai kategorinya," ulasnya.  

Adapun syarat bagi pemohon yang mengajukan pemasangan baru wajib dipenuhi, meliputi fotokopi KTP, KK, fotocopy rekening air tetangga terdekat, dan denah lokasi.

Persyaratan lain, pemohon harus melampirkan materai Rp10 ribu sebanyak 2 lembar, lunas PBB atau surat keterangan dari kelurahan, serta fotokopi bukti kepemilikan tanah atau kepemilikan bangunan (izin bangunan). 

Untuk tarif pasang baru, terang Rahmad, disesuaikan kondisi pemohon. Golongan tarif 1 atau sosial biaya pemasangan sebesar Rp1,25 juta.

Golongan tarif II meliputi rumah tangga sebesar Rp1,5 juta, golongan tarif III atau niaga dan ruko Rp2,75 juta, dan golongan tarif IV kategori khusus biaya pemasangan baru sebesar Rp3 juta. 

Tak hanya biaya itu, pelanggan atau pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan berkenaan kelebihan jarak pemasangan pipa dari standar 12 meter.

Setiap kelebihan ini dihitung Rp16 ribu per meter. Kemudian dikenakan biaya izin perusakan utilitas yang ditanggung oleh pemohon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan