Tepis Tudingan Dijebak Polisi, Tegaskan Tersanga MA Kurir 153 Butir Pil Ekstasi

KURIR: Wakapolres Mura, Kompol Hendri SH saat memimpin konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dengan BB sebanyak 153 butir pil ekstasi dan kurir narkoba berinisial MA (18), Selasa (28/1) di Mapolres Mura. Foto : izul/sumeks--
MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Video viral yang menyebut jika seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MA (18) dijebak, menuai tanggapan dari penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mura, Selasa (28/1) penyidik menegaskan, jika tersangka MA benar terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang bertugas sebagai kurir.
BACA JUGA:Fakta Terungkap! Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba, MA Jadi Kurir Ekstasi Rp 50 Ribu
BACA JUGA:Gagal Jualan Narkoba, Keburu Ditangkap Barter 2 Paket Sabu dengan Pistol Rakitan dan 4 Butir Peluru
Yang saat penangkapan petugas opsnal Satresnarkoba Polres Mura berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba berupa 153 butir pil ekstasi dengan berat bruto 50,2 gram.
Penangkapan terhadap tersangka MA bermula saat petugas menerima informasi sedang terjadi transaksi narkoba di pinggir jalan di Kelurahan Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (8/1) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi. Yang tersimpan di saku celana pendek bagian depan yang dikenakan tersangka MA.
Serta ditemukan pula uang tunai Rp450 ribu di dalam saku celana tersebut," ungkap Wakapolres Mura, Kompol Hendri SH, saat memimpin konferensi pers.
Ditambahkan pula, jika dalam menjalankan perannya sebagai seorang kurir narkoba tersangka MA ini diperintah oleh seorang berinisial AT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura.
AT sendiri pada saat penangkapan sebetulnya tengah bersama tersangka MA berboncengan sepeda motor tapi berhasil kabur.
"Awalnya, MA hanya diminta untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp50.000.
Namun saat perjalanan, mereka bertemu seseorang di Simpang F Trikoyo yang memberikan tambahan uang Rp450 ribu," sebut Hendri didampingi Kasatresnarkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga ini.
MA mengendarai sepeda motor sementara AT yang dibonceng diduga sebagai perantara utama dalam jaringan ini dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.