KONI Sumsel Bergolak

Delegasi perwakilan sejumlah Pengurus Provinsi sejumlah Cabang Olahraga saat menemui Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman untuk menyampaikan soal mosi tidak percaya di Kantor KONI, Jakarta, Kamis (9/1). FOTO : IST--
“Sehingga kami tidak dapat menverifikasi legalitas atau keabsahan yang mengatasnamakan pengurus-pengurus cabor Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Sehingga sangat diragukan keabsahannya selaku Pengurus Cabor dan lebih mengatasnamakan sekelompok orang yang tentunya tidak sesuai dengan AD/ART KONI (Vide Pasal 36 ayat (2),” katanya.
BACA JUGA:Dua Kandidat Mendaftar sebagai Calon Ketua KONI OKI, Panitia Verifikasi Berkas dan SK Cabor
BACA JUGA:Hari Pertama Penjaringan, Agus Hasan Daftar Jadi Kandidat Ketua KONI OKI
Pernyataan sikap itu kata dia bersifat tendensius atau kelanjutan dari ketidakpuasan terhadap permasalahan sebelumnya yang pernah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum KONI Pusat dan Ketua Umum KONI Sumsel kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana gugatan perkara perdata Nomor : 8/Pdt.G/2024/PN.PLG yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Mel Tahun 2024 dalam Putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Pihaknya lanjut Gunhar memilih jalan terus, dan hingga saat ini telah dan masih menerima proposal program kerja tahun 2025 dari pengurus cabor termasuk Pengrov Cabor Wushu yang memotori Forum Silaturahmi Cabang Olahraga SumSel dan menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua Umum KONI Pusat. (Tin/Ril/Kur)