https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Kandidat Mendaftar sebagai Calon Ketua KONI OKI, Panitia Verifikasi Berkas dan SK Cabor

Proses verifikasi berkas calon Ketua KONI OKI 2025-2029 dimulai, dengan Agus Hasan M sebagai satu-satunya kandidat yang mengembalikan formulir pendaftaran. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 21 Januari. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah penutupan pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (15/1), panitia langsung melanjutkan tahap verifikasi berkas pada Kamis (16/1).

Proses ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan calon ketua serta keabsahan Surat Keputusan (SK) masing-masing cabang olahraga (Cabor).

Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua KONI OKI Periode 2025-2029, Syaripudin Goesar, menyatakan bahwa meski dua kandidat mengambil formulir pendaftaran, hanya satu orang yang mengembalikannya.

BACA JUGA:Puncak HUT OKU Timur ke-21 Dihibur Artis Nasional dan Lokal, Segera Tonton Konser Spektakuler!

BACA JUGA:Resmi Meluncur, Moto G Power 2025 Hadir dengan Chipset Dimensity 6300 Berstandar Militer, Yuk Intip Keunggulan

Agus Hasan M menjadi satu-satunya calon yang mengembalikan formulir, sementara Deny Sahid tidak mengembalikan formulir tersebut.

"Jadi, pada penutupan pendaftaran, hanya satu calon yang mengembalikan formulir pendaftaran. Sekarang kami tengah melakukan verifikasi berkas para calon," jelas Goesar.

Verifikasi berkas ini akan berlangsung hingga 20 Januari 2025, dan hasilnya akan diumumkan pada 21 Januari 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

BACA JUGA:Memahami Syarat Penerapan Pasal TPPU Menurut Praktisi Hukum

BACA JUGA:PA Kayuagung Siapkan 10 Kuota Prodeo untuk Masyarakat Kurang Mampu, Ini Syaratnya

Proses ini juga termasuk pemeriksaan mengenai masa berlaku SK pengurus Cabor yang harus diperpanjang jika sudah habis.

Goesar menambahkan bahwa kandidat Agus Hasan mendapatkan dukungan dari 32 Cabor dari total 35 Cabor yang terdaftar di KONI OKI.

Sebagai syarat pencalonan, setiap kandidat harus memperoleh dukungan minimal 25 persen dari jumlah Cabor yang ada.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Lubuklinggau, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan