Beda Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Honorer: Info Bagi Guru Lulusan PPG

Simulasi perhitungan potongan TPG-Foto: Tiktok @ikhwnulikrm---
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perbedaan tunjangan sertifikasi PNS, P3K dan Honorer akan menjadi bahasan yang wajib diketahui lulusan.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Program ini berlaku untuk guru berstatus PNS, P3K, maupun honorer, sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Honorer
Tunjangan sertifikasi diberikan sesuai kualifikasi dan status guru. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi Guru P3K dan PNS
BACA JUGA:Pasti Cair! Begini Cara Mudah Raih Saldo DANA Gratis Tanpa KTP
1. Guru PNS dan P3K
- Guru PNS menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok bulanan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji pokok ini berkisar dari Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta tergantung golongan dan pangkat (contoh: golongan III).
- Guru P3K dengan pendidikan S1 berhak mendapatkan tunjangan Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan IX.
BACA JUGA:RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
2. Guru Honorer
- Guru honorer tanpa SK inpassing menerima tunjangan tetap Rp2 juta per bulan.
- Guru honorer dengan SK inpassing memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS, sebagaimana diatur dalam SK tersebut.
Besar kecilnya tunjangan bergantung pada pangkat, golongan, masa kerja, dan keberadaan SK inpassing (khusus honorer).
Selain itu, seluruh tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai regulasi perpajakan di Indonesia.