https://sumateraekspres.bacakoran.co/

OJK dan Kementerian Koperasi Bersinergi: 21 Koperasi Siap Beraksi di Sektor Keuangan!

OJK dan Kementerian Koperasi Bersinergi: 21 Koperasi Siap Beraksi di Sektor Keuangan!-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang beroperasi dalam sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi.

Penerimaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam surat resmi yang dikirimkan oleh Menteri Koperasi RI, tercantum 21 koperasi open loop yang telah dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK.

BACA JUGA:OJK dan IIPOJK Gempur Krisis Keuangan Keluarga dengan Buku Saku Perempuan Cerdas!

BACA JUGA:Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK

Daftar Koperasi

Berikut adalah daftar koperasi yang telah disampaikan:

No Nama Koperasi Kota/Kabupaten

1 Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana Madiun

2 Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten Klaten

3 Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa Lampung Selatan

4 Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi Tulang Bawang

BACA JUGA:Kejar Pelanggaran! OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal di 2024

BACA JUGA:Kredit Buy Now Pay Later Tumbuh Pesat, OJK Perkuat Langkah Pengawasan dan Penegakan Ketentuan

5 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo Cilacap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan