https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025, Cek Yuk Biar Cepet Cuan

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025, Cek Yuk Biar Cepet Cuan-Foto: IST-

5. Mengajar sesuai dengan bidang yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

6. Memenuhi beban kerja yang diatur oleh undang-undang.

7. Mendapatkan nilai kinerja minimal "Baik".

8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai peraturan.

9. Tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik tugas.

BACA JUGA:SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak

BACA JUGA: Seragam Khaki Wajib! Begini Aturan Baru Pakaian Dinas Guru 2025 yang Bikin Tampil Keren dan Profesional!

Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Rincian besaran tunjangan adalah sebagai berikut:

- Golongan I:

  - Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  - Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

- Golongan II:

  - IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  - IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

BACA JUGA:Ratusan Guru Diajari Bikin Artikel, Kadisdik : Kemampuan Jurnalistik Baik untuk Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Resmi Dari Kemendikdasmen, Inilah Jumlah Guru yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi 2025

- Golongan III:

  - IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan