https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025, Cek Yuk Biar Cepet Cuan

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025, Cek Yuk Biar Cepet Cuan-Foto: IST-

  - IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

- Golongan IV:

  - IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  - IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok

BACA JUGA:Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN

Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan.

Bagi guru non-ASN tanpa SK Inpassing, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Waduh! 26 Honorer Guru di Prabumulih Gagal Lulus PPPK Tahap I

BACA JUGA:Mau Jadi Arsitek? Ini 24 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Arsitektur Terakreditasi Unggul Diakui oleh BAN-PT

Jika SK Inpassing diterbitkan dalam tahun berjalan, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan SK terbaru. (Ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan