Jatanras Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp13 Juta
Jatanras Polda Sumsel ungkap komplotan pencuri retail lintas provinsi, 7 pelaku diamankan, kerugian Rp13 juta! Foto:Kemas Arivai/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Apa yang Perlu Diketahui?
BACA JUGA:SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih Dibobol Maling, Pelaku Ditangkap Polisi
Di antaranya adalah sebuah mobil Honda BRV warna abu-abu metalik yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel android, dan sebuah topi yang dikenakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Ketujuh tersangka kami kenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan narkoba," tambah AKBP Indra.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi maraknya aksi pencurian di minimarket yang belakangan mulai meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Mau Belajar atau Bekerja? 10 Rekomendasi Tablet Terbaik 2025 Ini Siap Menemani Aktivitasmu!
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memburu dua pelaku lainnya yang kini masih buron.