SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak
Kemendikdasmen memastikan lebih dari 1,5 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.-Foto: IST-
- Potongan Pajak (5%): Rp399.105
- Tunjangan Setelah Pajak: Rp7.582.995
- Iuran BPJS (1%): Rp79.821
- Total Tunjangan Bersih: Rp7.503.174
Simulasi ini menunjukkan bahwa setelah potongan pajak dan iuran BPJS, guru PNS golongan III-a akan menerima tunjangan bersih sebesar Rp7.503.174 per bulan.
Simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 menunjukkan bahwa besarnya tunjangan berbeda sesuai dengan golongan dan status kepegawaian.
Namun, potongan pajak dan iuran lainnya akan mempengaruhi jumlah tunjangan yang diterima.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memahami perhitungan ini agar dapat mengantisipasi besaran tunjangan sertifikasi yang mereka terima.