SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak
Kemendikdasmen memastikan lebih dari 1,5 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.-Foto: IST-
TONTON JUGA VIDEO:
TPG 2025 Guru PPPK
Guru PPPK akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan jabatan mereka, yang dirancang untuk menyamakan kesejahteraan mereka dengan guru PNS.
Simulasi Penghitungan Potongan Pajak untuk TPG 2025
Perlu diperhatikan bahwa TPG tidak diterima secara utuh tanpa potongan.
Besarnya potongan pajak untuk tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan golongan dan status kepegawaian guru.
Berikut adalah rincian potongan pajak yang berlaku:
1. Guru PNS Golongan III ke bawah: Potongan pajak sebesar 5%.
2. Guru PNS Golongan IV ke atas: Potongan pajak sebesar 15%.
3. Guru PPPK Golongan IX ke atas: Potongan pajak sebesar 5%.
4. Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).
Dengan demikian, guru dengan golongan I dan II akan menerima tunjangan penuh tanpa potongan pajak penghasilan.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Ditetapkan, Ini Besarannya
Simulasi Perhitungan TPG Guru 2025
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk seorang guru PNS dengan golongan III-a:
- Gaji Pokok: Rp2.660.700
- Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100