Masyarakat Luas Terdampak Aktivitas Batu Bara di Lahat, Ini Seruan Anggota Dewan Lahat dan Sumsel
Fitrizal Homizi ST MSi-foto: ist-
“Mereka meminta agar jalan khusus untuk angkutan batu bara segera diwujudkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018. Karena kondisi saat ini sangat meresahkan, mulai dari debu, macet, hingga air sumur yang tercemar,” tegas David.
Dalam peraturan tersebut, tertuang bahwa pengangkutan batu bara lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus. Bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum.