Sidang Tuntutan Pembunuhan 'Mayat Cor' Kembali Ditunda di PN Palembang
Penundaan sidang pembunuhan berencana Mayat Cor di Palembang, keluarga korban menuntut keadilan! Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (19/11/2024), JPU Desi Arsean menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa kesal Antoni terhadap korban yang telah meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta.
Hutang tersebut terus berbunga dan membengkak menjadi Rp 24 juta, yang membuat Antoni marah.
"Demi melunasi hutangnya yang terus bertambah, terdakwa Antoni merencanakan untuk membunuh korban, dengan melibatkan dua terdakwa lainnya," jelas JPU.
Ketiga terdakwa kemudian melakukan pembunuhan terhadap Anton Eka Sapu dengan memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling.
BACA JUGA:Kecelakaan di Lubuklinggau: Colt Diesel Dihantam Honda Beat di Jalan SMB II, Begini Kejadiannya!
BACA JUGA:Program MBG Hari Kedua: Anak-Anak Semangat Lahap Ayam Saos Tomat dan Sayur Capcay
Setelah korban meninggal, jasadnya kemudian dibuang dan dikubur di belakang ruko Distro Anti Mahal sebelum akhirnya dicor dengan semen.
Jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau alternatifnya Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ponakan Bobol Rumah Tante, Gasak Uang Puluhan Juta untuk Judi dan Narkoba di Lubuklinggau
Dengan penundaan ini, pihak keluarga korban semakin berharap proses hukum berjalan lancar dan segera mencapai keadilan yang mereka harapkan.