Lahat Miliki Situs Megalitik Terbanyak, Tapi Kenapa Kurang Diperhatikan?
Perlunya Dinas Kebudayaan Mandiri di Kabupaten Lahat untuk Pelestarian Budaya Lokal-Foto: Agustriawan -
Menurut Mario, kebudayaan adalah bagian fundamental dari identitas bangsa yang wajib diprioritaskan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945, pemerintah berkewajiban memajukan kebudayaan Indonesia.
Pembentukan dinas khusus akan memberikan ruang lebih besar untuk merancang program-program pelestarian, mengalokasikan anggaran memadai, dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga warisan budaya.
Inspirasi dari Daerah Lain
Pengalaman Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau dapat menjadi contoh inspiratif bagi Lahat.
Setelah membentuk Dinas Kebudayaan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri pada 2016, Lingga mencatatkan kemajuan signifikan.
Sebanyak 70 Warisan Budaya Takbenda telah diakui secara nasional, buku sejarah dan budaya diterbitkan, serta pelestarian cagar budaya dijalankan dengan konsisten. Keberhasilan ini membuktikan pentingnya pengelolaan kebudayaan yang terfokus dan terencana.
Mario berharap langkah pembentukan Dinas Kebudayaan segera diambil oleh pemerintah Kabupaten Lahat. Ia percaya kebijakan ini dapat meningkatkan pelestarian budaya lokal sekaligus memperkuat identitas masyarakat Lahat.
Dengan kebudayaan yang dikelola secara maksimal, kontribusi terhadap pembangunan daerah juga akan semakin signifikan.
“Ini bukan hanya soal perubahan nomenklatur, tetapi soal komitmen. Kebudayaan tidak boleh hanya menjadi pelengkap, melainkan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi Lahat dalam memajukan kebudayaan sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan.
Dengan kekayaan budaya yang dimiliki, Kabupaten Lahat memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat kebudayaan terkemuka di Indonesia.