Ditangkap di Lombok Tengah, Kades Sidodadi Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Korban, Ini Pengakuannya!
Editor: Novis
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 13:01
Kades Sidodadi tersangka penusukan marbot masjid buka suara: penyesalan, pelarian, hingga permintaan maaf. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku.
"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya.