https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ditangkap di Lombok Tengah, Kades Sidodadi Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Korban, Ini Pengakuannya!

Kades Sidodadi tersangka penusukan marbot masjid buka suara: penyesalan, pelarian, hingga permintaan maaf. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres. 

Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku. 

"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan