https://sumateraekspres.bacakoran.co/

1.570 Personel Polda Sumsel Raih Penghargaan, Pelanggaran Disiplin dan PTDH Menurun

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH. -FOTO: POLDA SUMSEL-

Kemudian Senin (23/9), Polres Muba juga melakukan upacara PTDH terhadap Briptu M Revinda Ilfan. PTDH didasarkan pada Keputusan Polda Sumatera Selatan dengan Nomor KEP/365/VIII/2024, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2024.  

Dia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, serta Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Banyuasin Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman

BACA JUGA:Bobby Kertanegara, Kucing Presiden yang Masuk Top Trending Search dan Raih Penghargaan Google

Di Polres Muratara, tahun 2024 juga ada beberapa oknum personel Polri yang dipecat. Seperti Brigadir AK (31), saat ditangkap 20 Mei 2024 lalu membawa 9 paket sabu bruto 93,35 gram. Lalu Kapospol Muara Kulam Aiptu HS (52), juga tersandung kasus narkoba jenis pil ekstasi. 

Sepanjang tahun 2024 juga, 2 oknum anggota Polres Lubuklinggau juga terancam sanksi PTDH. Keduanya berpangkat brigadir dan bripka, yang melanggar aturan disiplin Polri. Satu kasus perilaku seks menyimpang. Satu lagi terlibat kasus narkoba, pungli, serta disersi.   

Kasi Propam Polres Lubuklinggau AKP Surhadi, mengatakan, PTDH kedua oknum tersebut tinggal menunggu surat keputusan dari Polda Sumsel. “Untuk yang penyimpangan perilaku seksual, penanganan perkaranya di Polda Sumsel.  Karena pertama kali diungkap Tim Siber Polda Sumsel,” singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan