https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wacanakan Perda Ketenagakerjaan, Soroti Keluhan Masyarakat

SERAP ASPIRASI: Anggota DPRD Ogan Ilir saat turun ke lapangan menyerap langsung aspirasi masyarakat, apa yang menjadi keluhan dan harapan mereka. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS-

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Bagi sebagian anggota DPRD Ogan Ilir yang baru menjabat di periode 2024-2029, tahun ini momen perdana dalam menyerap langsung aspirasi masyarakat. Ada beberapa aspirasi yang rata-rata disampaikan masyarakat jadi keluhan. 

Salah satu anggota DPRD OI yang perdana menyerap aspirasi masyarakat di periode ini, M Sayuti SH. Menurutnya, ada beberapa hal yang rata-rata sama diminta masyarakar OI. "Pertama, mayoritas masyarakat lebih mengeluhkan soal infrastruktur jalan. Masyarakat merasa belum merasakan betul kenyamanan dari segi infrastruktur. Sehingga untuk lalu lalang ekonomi mengalami terhambat," ujar Sayuti yang juga Wakil Komisi IV DPRD OI. 

Lalu,  keluhan kedua terkait sulitnya mendapat kartu BPJS KIS untuk berobat. Hambatan tersebut dikarenakan kuota tanggungan baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang juga terbatas.  ‘’Selain di bidang infrastruktur dan kesehatan, masyarakat juga mengeluhkan masalah lapangan pekerjaan yang masih minim,’’ ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi partai PKS Ogan Ilir ini. 

Meskipun cukup banyak pabrik maupun perusahaan yang beroperasi di Ogan Ilir, lanjutnya, belum menjamin pemanfaatan tenaga kerja lokal yang berimbang dengan ketersediaan lowongan kerja. ‘’Jadi masyarakat berharap supaya perusahaan di Ogan Ilir lebih memanfaatkan tenaga kerja lokal. Jadi jangan sampai hanya jadi penonton di daerahnya sendiri," ucapnya. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Monitoring Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di PT. PPA

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini

Terkait hal itu, DPRD OI sudah berkoordinasi dengan disnaker untuk membuat wacana  perda kewajiban perusahaan memperkerjakan tenaga kerja lokal. Memang prosesnya masih panjang sampai 2026 yang akan datang. Perda ini sudah dilaksanakan di tingkat Provinsi Sumsel.  ‘’Jadi tinggal turunan dan meneruskan ke daerah. Hanya saja tinggal komitmen kepala dinas masing-masing," sebutnya. 

Kemudian, juga masalah PLN yang sering mati, kelangkaan pupuk, bantuan alat-alat pertanian, bibit pakan ternak dan lain-lain.  Serta hal yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan banyak bantuan seperti BLT, BST, PKH, dan BPNT yang diberikan kepada masyarakat dianggap tidak tepat sasaran.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan