Ini Dia Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025: Nominal, Mekanisme, dan Faktor Penentu
Ketahui perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS, PPPK, dan honorer pada 2025. Siapa yang mendapatkan lebih? Foto: dok sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Fix, Inilah Jadwal NRG Peserta PPG Guru Tertentu Terbit
BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025
Sementara guru PPPK dengan pendidikan S1 berhak menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai gaji pokok golongan IX menurut PP Nomor 11 Tahun 2024.
Guru Honorer
Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan. Sebaliknya, bagi yang telah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.
Potongan Pajak
Semua tunjangan yang diterima oleh guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Rincian Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan
Besaran tunjangan untuk guru PNS disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Untuk guru PPPK, besaran tunjangan sesuai gaji pokok yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan