https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pajak Alat Berat Mulai Dipungut, Tahun Depan di Sumsel

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel akan memulai memungut pajak alat berat pada tahun 2025 mendatang. Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menerangkan, pajak alat berat sebenarnya bukan hal baru.

Namun penerapannya sempat tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah adanya kepastian hukum, kebijakan ini akan diterapkan kembali.  

Rizwan menjelaskan aturan mengenai pajak alat berat memiliki kesamaan dengan pajak kendaraan bermotor, namun terdapat beberapa perbedaan penting. Salah satunya terkait status alat berat yang dapat dimiliki secara pribadi atau disewakan. "Jika alat berat tersebut disewa dan digunakan di suatu lokasi dengan masa operasional di bawah satu tahun, maka pajak akan tetap dipungut di tempat asal alat berat itu dibeli," ulas dia.

Sebagai contoh, jika alat berat masuk ke wilayah Sumsel dan digunakan dengan kontrak kerja hanya enam bulan, alat tersebut tidak dikenakan pajak di Sumsel. Sebaliknya, jika masa penggunaannya lebih dari satu tahun, pada tahun berikutnya Sumsel berhak memungut pajaknya. "Ketika alat berat dirental dalam waktu singkat, ini menjadi tantangan bagi kami," ujarnya.  

BACA JUGA:Bayar Pajak Lebih Awal, Takut Kena Opsen, Jelang Nataru Pembayaran Pajak Meningkat

BACA JUGA:Peningkatan Pembayaran Pajak Kendaraan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk memastikan akurasi pemungutan, pihak Bapenda akan memeriksa kontrak kerja alat berat yang beroperasi di wilayah Sumsel. "Pendataan awal saat ini masih fokus pada alat berat dengan pelat nomor BG, yang merupakan pelat nomor kendaraan dari Sumsel," papar dia. Rizwan menyebut alat berat tersebut tersebar di berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan, pergudangan, dan perumahan.  

Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rizwan menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan. Selain itu, terdapat pajak opsen dari mineral logam dan batuan, yang selama ini dikelola pemerintah kabupaten/kota. Nantinya Pemprov Sumsel akan menerima bagian dari opsen tersebut sebagai tambahan pendapatan.  

Selain dari pajak alat berat, sumber pendapatan daerah lainnya adalah dari retribusi dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Bapenda Sumsel telah meluncurkan sistem pembayaran dan pelaporan real-time yang disebut Transformation System Payment Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.  

Terkait target pajak alat berat, Rizwan mengakui pihaknya belum dapat memastikan angka pasti. Namun, dalam APBD 2025, target penerimaan dari pajak alat berat diproyeksikan sebesar Rp5 miliar. "Angka ini masih estimasi. Kami masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi target awal sekitar Rp5 miliar," jelasnya.  

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Rp4,64 Triliun, 4 Item Pajak Lampaui Target

BACA JUGA:Realisasi Pajak Sumsel Capai 105,10%, Bapenda Perkenalkan Kemudahan Pembayaran Pajak

Meskipun angka tersebut tergolong kecil, mengingat tarif pajak alat berat hanya sebesar 0,1 persen dari harga alat, Rizwan optimis bahwa pendapatan daerah akan terus dimaksimalkan. "Harga alat berat sangat bervariasi, tetapi kami berkomitmen untuk menggali potensi pajak ini secara optimal," imbuhnya.  

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sumsel berharap dapat memperluas basis pajak daerah, sehingga pendapatan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di Sumsel semakin meningkat. "Kebijakan ini sekaligus menjadi tantangan baru bagi Bapenda dalam mengelola pendapatan daerah secara lebih efisien dan akuntabel," pungkas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan