Sita 70 Karung Pakaian BJ Impor
*Ingatkan Pedagang Tak Lagi Menjualnya
PALEMBANG - Petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sebanyak 70 bal/karung pakaian bekas impor ilegal atau pakaian beje (thrifting). Langkah ini menyusul arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait larangan peredaran pakaian bekas impor ilegal beberapa waktu lalu. Puluhan karung pakaian bekas impor ilegal itu sendiri disita dari beberapa lokasi yang ada di Kota Palembang.
"Untuk saat ini hanya kita sita, atau kita terima serahan dari pemilik atau pedagang pakaian bekas impor. Kita juga mendata dan memberikan edukasi kepada pedagang supaya tidak lagi memperjualbelikannya ke masyarakat," sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH diwakili Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin SE saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, kemarin (24/3).
Dikatakan, dari pengakuan pemilik, puluhan karung pakaian bekas impor ilegal itu didatangkan dari sejumlah daerah. Di antaranya dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dari 70 karung pakaian bekas impor ilegal, nilainya ditaksir mencapai Rp500 juta. Untuk harga satu bal/karung pakaian bekas impor seharga Rp7 juta, dengan rata-rata keuntungan berkisar Rp500 ribu-Rp1,5 juta, tergantung kualitas pakaiannya. BACA JUGA : Dubes Vatikan Dijaga 778 Personel
Ke-70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan itu didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin. Meliputi Pasar Perumnas Sako Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, dan di Jl Tegal Binangun Banyuasin. Terkait masih cukup banyaknya pedagang pakaian bekas impor, baik di Palembang maupun di sejumlah daerah di Sumsel, Hadi memastikan pihaknya tetap akan melakukan upaya penertiban secara persuasif, preemtif maupun preventif.
BACA JUGA : Tekan Inflasi Pangan, Intervensi Bazar RamadhanKasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty SIK menambahkan bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor yang nantinya masih kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas impor akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum berlaku. "Kami mengimbau segera menghentikan aktivitasnya, karena hingga saat ini pantauan petugas di lapangan juga masih ada pedagang yang memperjualbelikannya," imbuh Yenni.
Senada Kadisperindag Sumsel, Dr H Ahmad Rizali MA menyebut pelarangan penjualan pakaian bekas impor ilegal merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. "Dengan boomingnya pakaian bekas impor di Indonesia, menurut Presiden sudah pada fase mengganggu perindustrian tekstil lokal. Masuknya pakaian bekas impor ini dikhawatirkan membawa penyakit baru ke Indonesia," ucap Rizali. (kms/fad/)