https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Peredaran Narkoba di Sumsel Meningkat Jelang Akhir Tahun, Polisi Cepat Gagalkan

NARKOBA BETUNG: Satresnarkoba Polres Banyuasin gagalkan peredaran 1.571 gram sabu dan 1.976 butir pil ekstasi wilayah Betung, dengan mengamankan tersangka Ahmad Sayuti warga Muba. FOTO: IST--

Belakangan diketahui Ahmad Sayuti bukanlah warga Banyuasin. Tapi warga Jl KH Ahmad Dahlan, RT 004, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. “Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Najamudin mengungkapkan, tersangka Ahmad Sayuti mengaku narkoba itu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Betung. Dia bertugas membawakan narkoba itu dari bandar di Sekayu, untuk diberikan kepada iparnya, Edi Chandra.

“Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2). Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu pengedar narkoba panik ketika disergap aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih. Sehingga tersangka Syarif, menyembunyikan paket sabu itu dalam mulutnya.

Warga Jl Ahmad Yani, RT 01, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, itu disergap Jumat (13/12) malam.

Polisi menggerebeknya dalam sebuah bedeng di Jl Lego Muara Tiga, Prabumulih Utara. “Barang-bukti ditemukan dalam mulut tersangka, dan kantong kiri depan celananya,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonson.

Barang buktinya berupa 1 paket sedang sabu bruto 2,17 gram, dan 1 paket kecil sabu bruto 0,36 gram.

Turut diamankan barang bukti celana motif loreng yang dikenakannya, handphone (hp) Vivo warna hitam merah, sepeda motor Mio M3 tanpa nopol, dan uang tunai Rp50 ribu. 

Tersangka Syarif mengakui narkoba jenis sabu itu miliknya. “Saya hanya disuruh Hasan (DPO) untuk membeli sabu. Saya belinya dari Doni (DPO) di Desa Tanding Marga, Kabupaten Muara Enim," bebernya kepada polisi.

Untuk 1 paket sedang sabu seberat 2 gram dibelinya Rp1,7 juta. Dia akan diupah Hasan, Rp350 ribu ditambah 1 paket kecil sabu.

Namun, Hasan baru memberikan upah Rp50 ribu. Sisanya yang Rp300 ribu, baru akan dilunasi setelah sabu pesanan Hasan sampai kepadanya. 

Kasus lain, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, juga menangkap Abdullah Firdaus (32) warga Jl Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, dengan barang bukti 1 paket sabu bruto 1,08 gram, 1 paket ganja bruto 10,78 gram. 

Dia membeli sabu itu dari Robi (DPO) di Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih seharga Rp700 ribu. “Rencananya akan diedarkan sabu dan ganja itu di Kota Prabumulih,” tambah Jonson.

Sedangkan di Kabupaten Muratara, polisi menangkap Andre Setiawan (25) dan Yogi Andriano (18), warga asal Sarolangun Jambi, Provinsi Jambi.

Keduanya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Muratara, di simpang jalan Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Selasa (17/12) sekitar pukup 01.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan