Kurir Jaringan Iran Selundupkan 50 kg Sabu, Diduga untuk Pesta Perayaan Tahun Baru
SABU INTERNASIONAL : Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, merilis barang bukti 50 kg sabu yang didapatkan dari kurir jaringan Iran, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Keduanya ditangkap sampai ke Bogor, Jawa Barat. FOTO: EDHO/SUMEKS.CO--
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," tegasnya.
Pengakuan tersangka Yogi dan Muji, mereka hanya sebagai kurir yang belum diupah. Sebelumnya, sindikat narkoba jaringan asal Aceh terdeteksi akan masuk membawa sabu-sabu ke wilayah Sumatera Selatan.
Mereka merubah rute, tapi dicegat di Kota Lubuklinggau oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Penyergapan dilakukan di SPBU Megang, Kota Lubuklinggau, 23 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel, dibackup Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Hasilnya dari 3 orang yang diamankan, barang bukti yang didapati berupa 3 kg sabu berupa kemasan teh China. "Sekarang sedang pengembangan,” kata Harissandi.
Dari 3 orang yang diamankan itu, masih pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian awalnya menangkap 2 orang pengedar yang membawa 2 kg sabu.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2,1 Kg Sabu Hasil Tangkap 5 Tersangka
Lalu berdasarkan nyanyiannya, ada 1 pelaku lagi membawa barang yang belum lewat.
Lalu pihak kepolisian kembali melakukan penyergapan, dan mengamankan satu tersangka lagi dengan barang bukti 1 Kg. "Barang itu rencana mereka mau diedarkan di Jakarta dan Kota Lubuklinggau," pungkas dia.(nsw)