https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ratusan Buruh-Pekerja Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kepastian Revisi UMSP Baru Disampaikan 23 Desember 2024

BAKAR BAN: Aksi demontrasi buruh dan pekerja di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12), membakar keranda berisi ban. Mereka menuntut direvisi SK penetapan UMSP 2025. FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE yang hanya menetapkan 3 sektor Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025, berbuntut demo ratusan buruh dan pekerja ke Kantor Gubernur Sumsel. Dalam aksinya Rabu (18/12), mereka menuntut SK tersebut direvisi.

Perwakilan buruh dalam orasinya, menyebut  mereka ‘diundang’ ke Kantor Gubernur Sumsel oleh penetapan UMSP Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

BACA JUGA:Respon Demonstrasi, Pimpinan DPRD Sumsel Siap Mengawal Aspirasi Buruh-Pekerja Mendapatkan Upah yang Layak

BACA JUGA:Demo Buruh Sumsel: Tuntut Pj Gubernur Sumsel Mundur, Sebut Kebijakan UMSP 2025 Khianati Pekerja

Hanya saja, kedatangan buruh dan pekerja se-Sumsel yang tergabung dalam berbagai serikat, tidak bertemu Pj Gubernur Sumsel karena ada agenda lain.

"Padahal sebelumnya sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Sumsel ada 9 sektor UMSP dan sudah disetujui.

Tapi nyatanya hanya 3 sektor (ditetapkan), Pj Gubernur sudah mengkhianati perjuangan para buruh,” ujar Sofian, orator dari Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Sumsel.

Demo para buruh pagi kemarin sendiri diawali dengan gelaran yasin bersama, duduk lesehan di Jl Ade Irma Nasution.

Lalu membakar keranda putih bertuliskan ‘Matinya Keadilan’ berisi ban mobil bekas, serta pocong bertuliskan ’PJ-G’. 

Gerbang pintu pagar Kantor Gubernur Sumsel ditutup rapat, para buruh tidak diperbolehkan masuk.

Pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang dan perwakilan polsek-polsek, serta Satbrimob Polda Sumsel, melakukan penjagaan ketat.

Perwakilan buruh bergantian berorasi di atas mobil komando. Seperti Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, menegaskan para pekerja dan buruh menuntut revisi surat keputusan (SK) UMSP Sumsel 2025.

"Ada 3a poin tuntutan kita pada hari ini (kemarin). Yang pertama, menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel. Kemudian, menuntut agar UMK dan UMSK segera diumumkan," kata Hermawan. 

Setelah sekitar 1 jam bergantian orasi, tidak ada pejabat Pemprov Sumsel menemui. Massa menuntut merangsek masuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan