https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hadapi Sengketa, Siapkan Langkah Strategis

Syawaludin, FOTO: IST --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Yudha Pratomo dan Baharudin, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) melalui kuasa hukumnya, Hendra Yospin, pada Jumat (6/12) lalu.

BACA JUGA:Data Masuk 38.80 Persen, RDPS Memimpin 47,24 Persen di Quick Count LSI di Pilkada Palembang

BACA JUGA:Logistik Pilkada Palembang Dikirim dengan Pengawalan Kapal Patroli, Akses TPS Perairan Tertutup Jalur Darat

Gugatan ini sendiri dilayangkan usai KPU Palembang melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pleno pilkada Palembang.

Dari hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 02, Ratu Dewa dan Prima Salam, unggul dengan perolehan suara tertinggi, 352.696 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 01, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, meraih 175.495 suara, diikuti oleh Yudha Pratomo dan Baharudin (paslon nomor urut 03) yang memperoleh 229.895 suara.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu gugatan tersebut resmi terdaftar atau teregister di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih menunggu. Kalau gugatan tersebut sudah teregister di MK, pasti akan kami tindak lanjuti. Saat ini, belum ada surat resmi dari MK yang kami terima," jelasnya.

Komisioner KPU Palembang, Sri Maryati juga menekankan, KPU belum bisa menetapkan pemenang Pilkada Palembang sebelum ada putusan resmi dari MK.

"Kami belum menerima salinan permohonan gugatan. Jadi, belum bisa memberikan komentar apa pun terkait materi gugatan itu," ungkap Sri Maryati.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, menjelaskan, penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada pengajuan gugatan ke MK.

Namun, untuk daerah yang menghadapi gugatan seperti Palembang, proses penetapan harus menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.

"Penetapannya tidak serentak, sehingga untuk saat ini kita belum mengetahui kapan surat tersebut dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Nurul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan