Hadapi Sengketa, Siapkan Langkah Strategis
Syawaludin, FOTO: IST --
Dikatakannya, laporan yang diterima hingga saat ini terdapat 11 pengajuan sengketa dari 9 daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
"Pengajuan gugatan ini umumnya terkait dengan dua hal utama, perselisihan suara dan masalah administrasi dalam penyelenggaraan pilkada," jelasnya.
Dalam menghadapi perkara sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Mubarok menegaskan, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan berbagai langkah.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi, Siap untuk Hitung Ulang
BACA JUGA:Peran Penting Advokat dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada: Menjaga Integritas Demokrasi
Semua bukti dan dokumen pendukung terkait hasil rekapitulasi suara telah dikumpulkan secara maksimal. "Kami sudah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi sengketa di MK.
Bahkan, jauh-jauh hari, KPU sudah memberikan arahan dan pelatihan kepada jajaran KPU kabupaten/kota agar siap jika berhadapan dengan sengketa hasil pilkada di MK," jelas Mubarok. (iol/)