https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Percikan Api dari Mesin Pompa Sedot Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba

KEMBALI TERBAKAR: Peristiwa terbakarnya sumur minyak illegal di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Sabtu (14/12) lalu. Pemilik sumur sudah diamankan.--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sumur minyak ilegal yang berada di lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Blok I 28 Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang terbakar. Kejadiannya, Sabtu (14/12) lalu, sekitar pukul.00.30.

Namun, video rekaman peristiwa itu baru viral kemarin. Memperlihatkan kobaran api yang sangat besar dari area sumur yang terbakar. Terdengar teriakan warga yang panik menyelamatkan dari dari kebakaran di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Kawasan PT Hindoli, MUBA

BACA JUGA:Muba Percepat Legalitas Pengelolaan 7.721 Sumur Minyak Tradisional

Dikabarkan, ada warga yang mengalami luka bakar dalam peristiwa itu dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan, pemilik sumur minyak illegal yang terbakar itu, Serli Marlinton (43), warga Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III.

"Pemilik sumur minyaknya sudah kami amankan. Untuk dugaan penyebab kebakaran, ada percikan api dari mesin pompa sedot yang menyambar kea rah sumur minyak ilegal tersebut," jelas AKP Yohan, kemarin (16/12) sore.

Pengakuan tersangka, sumur minyak miliknya sudah beroperasi lebih dari tiga minggu. Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka terbukti melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin serta lalai hingga menyebabkan kebakaran besar yang merugikan banyak pihak," tegas AKP Yohan.

BACA JUGA:Kebijakan Energi Baru! Prabowo Fokus Subsidi Tepat Sasaran dan Revitalisasi Sumur Minyak

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Viral di Medsos

Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Termasuk sebuah motor Honda Revo, mesin sedot, canting besi sepanjang lima meter, serta lima liter minyak mentah. “Kami akan proses kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (yud) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan