Jangan Dibayarkan bila Tak Sesuai Aturan
PROYEK: Pj Bupati Lahat Imam Pasli saat mengecek langsung proyek yang diduga dikerjakan dengan asal-asalan. Ia meminta jika proyek tak sesuai aturan jangan dibayarkan. FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS--
"Nanti akan kita cek bersama tim," ungkapnya. Apalagi diketahui sebelumnya, 2023 lalu, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemulihan keuangan daerah Kabupaten Lahat sejumlah Rp1.303.357.612,45 yang langsung disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.
Pemulihan ini setelah dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari inspektorat tanggal 07 November 2023. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dikeluarkan Surat Kuasa Substitusi (SKS) tanggal 09 November 2023 untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Monitoring Bangunan Sekolah Proyek DAK
BACA JUGA:Solusi Pengukuran Modern dengan Leica Geosystems: Cepat, Akurat, Efisien untuk Berbagai Proyek
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 kemudian mengundang para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023
Tanggal 5 Mei 2023. Hasil audit BPK ada klebihan bayar dari delapan kontraktor atau pihak ketiga mayoritas bangunannya tidak sesuai spek.
Lalu pada tahun 2024 juga ada satu kontraktor yang kelebihan bayar dan disetorkan ke kas daerah.(gti/lia/)