Vonis Ringan Terhadap Pengancaman dengan Senjata Api Memicu Protes Keluarga Korban
Vonis satu tahun untuk pelaku pengancaman dengan senjata api organik memicu protes keras keluarga korban. Kuasa hukum desak banding untuk keadilan yang lebih sesuai! Foto:Izul/Sumateraekspres.id--
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena banyak yang menilai bahwa hukuman terhadap pelaku pengancaman dengan senjata api ilegal terkesan terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Petir di Sumatera Selatan, Selasa 17 Desember 2024, Simak Daerah Terdampak!
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari jaksa dan lembaga hukum lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat pada umumnya.
Terkait hal ini, Kejari Kota Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Wenharnol, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima aspirasi keberatan keluarga korban.
Meski demikian, pihak Kejari menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan oleh jaksa sudah merujuk pada yurisprudensi yang ada, di mana kasus serupa biasanya dituntut dengan hukuman 1,4 hingga 1,6 tahun.
BACA JUGA:Ceker Saus Pedas Tanpa Tulang, Pilihan Liburan di Rumah dengan Aktivitas Memasak Seru Bersama Anak
BACA JUGA:Apakah Meminjam Saldo DANA dari Aplikasi Halal dalam Islam? Ini Penjelasannya!
"Kami memahami keberatan keluarga, namun kasus ini tetap fokus pada pengancaman dan bukan pada pembunuhan," jelas Wenharnol.