https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buy Now, Pay Later Melonjak 63%: Transformasi Digital di Industri Pembiayaan

Buy Now, Pay Later Melonjak 63%: Transformasi Digital di Industri Pembiayaan-foto: ist-

Sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan impresif. Outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 29,23 persen yoy menjadi Rp75,02 triliun.

Kendati sedikit melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 33,73 persen yoy, tingkat pertumbuhan ini tetap signifikan.

Risiko kredit macet (TWP90) pada sektor P2P lending tetap stabil di level 2,37 persen, sedikit lebih baik dibandingkan September 2024 yang tercatat 2,38 persen.

Stabilitas ini menunjukkan kemampuan pengelolaan risiko yang semakin matang di industri fintech.

Buy Now, Pay Later (BNPL): Tren Positif yang Menguat

Layanan pembiayaan Buy Now, Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan menunjukkan lonjakan pertumbuhan yang mencolok, mencapai 63,89 persen yoy dengan nilai pembiayaan Rp8,41 triliun.

Meski mengalami penurunan dari pertumbuhan 103,40 persen yoy pada September 2024, angka ini tetap mengindikasikan minat konsumen yang tinggi terhadap solusi pembiayaan berbasis digital.

NPF gross untuk BNPL tercatat sebesar 2,76 persen, sedikit meningkat dari 2,60 persen pada bulan sebelumnya.

Kepatuhan Regulasi dan Penegakan Hukum: Langkah Tegas OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas dan kepatuhan di sektor PVML, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis:

Pengawasan Ketat KoinP2P

OJK melakukan closed-monitoring terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terkait penundaan pembayaran kepada pemberi dana. Langkah ini termasuk pemantauan progres komitmen perbaikan oleh manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP).

Penegakan Hukum

OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait kasus dugaan tindak pidana keuangan oleh eks CEO PT Investree Radika Jaya. Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Pemenuhan Ketentuan Ekuitas Minimum

Lima Perusahaan Pembiayaan dari total 147 belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar.

Sepuluh penyelenggara P2P lending dari 97 belum mencapai ekuitas minimum Rp7,5 miliar, dengan lima di antaranya dalam proses peningkatan modal disetor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan