https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ramadhan, Pelayanan Seperti Biasa

Palembang - Bulan suci Ramadhan 1444 hijriah, merupakan bulan dimana kita di wajibkan untuk memperbanyak ibadah. Umumnya, menyambut dan menghormati bulan penuh barokah ini, setiap sekolah meliburkan siswanya dalam beberapa hari. Juga termasuk aparatur sipil negara (ASN), diberikan cuti bersama melalui pidato presiden RI Joko Widodo.

Lantas bagaimana jam kerja ASN di kelurahan dan kecamatan yang menjadi ujung tombak pemerintahan? Camat Kalidoni, S.STP. M.Si, Rama Cahya Putra  kepada koran ini menjelaskan jika pelayanan terhadap masyarakat akan terus berjalan seperti biasanya. "Jadi untuk pelayanan akan tetap terus berjalan seperti biasa. Sehingga masyarakat akan dapat terlayani dengan baik," kata Rama.

Namun demikian, Rama menjelaskan memang ada sedikit perubahan jam kerja. Jika selama ini waktu jam kerja cukup panjang. Dengan datangnya bulan puasa, waktu kerja agak berkurang sedikit. Terutama jelang sore hari. Kalau sebelumnya waktu jam kerja terutama pelayanan mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.  Dengan adanya perubahan berkurang sekitar 1 jam.

Jadi masuk pada bulan puasa, jam kerja mulai dari pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 Wib. "Aturan ini sendiri dibuat oleh pemerintah. Jadi kami hanya mengikuti aturan yang ada. Umumnya jam kerja ini akan berubah setelah Idul Fitri. Biasanya akan kembali lagi seperti semula. Yang jelas kita berharap pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat akan tetap optimal," kata dia.

Pihak kecamatan sendiri sejauh ini menurut Rama, ada 10 tugas dan fungsinya. Antara lain, pertama sebagai Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Kedua pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Keempat, pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati. Kelima, pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

Selanjutnya keenam, pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan. Ketujuh, pelaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan. Kedelapan, pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan. Sembilan, pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan terakhi pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati/walikota untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (Iol/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan