https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menkes Budi Gunadi Pastikan Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Kemenkes Budi Gunadi Sadikin--kemenkes

BACA JUGA:Langkah Praktis Ubah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Hanya dengan Ponsel!

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan dikabarkan bakal naik tahun depan.

Kenaikan juga sejalan dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan iuran baru tahun depan masih dibahas.

Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, bukan hanya iuran, namun mencakup manfaat dan tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya mengutip MSN.

Di samping soal iuran baru, pemerintah juga bakal menyesuaiakan bentuk kelas BPJS Kesehatan. Rizzky mengatakan terkait bentuk kelas rawat inap standar, implementasinya nanti akan diatur oleh menteri kesetahatan melalui peraturan menteri. “Penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” ujarnya.

Melansir OJK, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Kenali 7 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu!

BACA JUGA:Ternyata Gampang, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial. (lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan