https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang

Sidang perdana kasus korupsi retrofit PLTU Bukit Asam digelar di PN Palembang, dengan tiga terdakwa dihadirkan. Potensi kerugian negara Rp25 miliar. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba

Pekerjaan retrofit ini melibatkan penggantian komponen suku cadang yang penting untuk mendukung produksi uap pada pembangkit listrik.

Menurut KPK, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp25 miliar, meskipun angka final dari kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim audit.

Selain memperkaya diri terdakwa, penyidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa sejumlah pihak lainnya turut menerima aliran dana dari praktik korupsi ini.

Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Handono yang menerima Rp100 juta, Mustika Effendi Rp75 juta, dan Feri Setiawan Effendi yang menerima Rp75 miliar, serta beberapa nama lainnya.

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Apel Konsolidasi Pasca-Pilkada, Berikan Apresiasi kepada Personel

BACA JUGA:Tak Hanya Murah, Infinix Zero Ultra Juga Punya Segudang Fitur Premium, Ini Spesifikasinya

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, meskipun tantangan yang dihadapi masih besar.

Kasus ini juga menjadi salah satu contoh jelas mengenai penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan