https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ciptakan Keindahan, Forkompinda SU 1 Tegakkan Perda

Palembang – Sehubungan telah dibukanya jalan akses Musi VI Kota Palembang, dan dari hasil penertiban pedagang pasar Musi VI di Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang. Pemerintah Kecamatan SU 1 meminta semua pedagang untuk mematuhi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang. Hal ini disampaikan Camat Seberang Ulu I, Mukhtiar Hijrun. S.STP. M.Si., didampingi ekcam M Azli Febiansyah. S.STP. MH., kepada koran ini kemarin.

Lebih lanjut Hijrun menjelaskan, adapun perda yang akan ditegakkan adalah Nomor 44 Tahun 2002. Dimana perda ini berisi  mengenai ketenteraman dan ketertiban Kota Palembang. Selain itu, untuk menciptakan keindahan dan kenyamanan yang berlokasi di Pasar 2 Ulu Kota Palembang. Untuk menegakkan aturan ini  pihaknya melakukan koordinasi.

“Jadi kami melakukan koordinasi dengan instansi lain. Sehingga Perda No 44 Tahun 2002 dapat ditegakkan,” jelas Hijrun. Adapun instansi yang ikut dalam rapat tersebut antara lain, Dinas PU BM Provinsi Sumsel, Satpol PP Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang, Perkimta Kota Palembang. PD Pasar Kota Palembang, DLKH Kota Palembang, dan UPTD Dishub Seberang Ulu 1. BACA JUGA : Manulife Perkokoh komitmen Lindungi Nasabah

Selain itu, pihaknya juga mengajak Lurah 2 Ulu, Babinsa 2 Ulu, Bhabinkamtibmas 2 Ulu, tokoh masyarakat serta masyarakat pemerhati. Dalam kegiatan tersebut didapatkan kesepakatan untuk menegakkan perda No 44 tahun 2002 tersebut.  Hijrun menyampaikan pada umumnya semua institusi tersebut mendukung apa yang diharapkan dari Perda No 44 tahun 2002, tersebut.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi kemarin didapatkan kurang lebih hampir 2 tahun di pasar tersebut, begitu Satpol PP melakukan penertiban mereka tertib. Tapi begitu Satpol PP bergeser, mereka  berjualan lagi. “Jadi kami mengimbau para PKL di luar lingkungan Pasar Haji Muslim, untuk sementara berjualan di seberang pasar (sebelah Jembatan Musi 6), tapi dengan syarat harus tertata dan rapi, tidak kumuh,” ungkapnya. (iol/lia/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan