https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Mudir Dijemput Polisi, Diduga Berbuat Asusila, Dilaporkan Orang Tua Santriwati

CABUL. Tersangka ASP (30) oknum mudir/pimpinan ponpes di Muara Enim yang diduga mencabuli santriwatinya saat diamankan personel unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim.- Foto : gite/sumeks-

BACA JUGA:Presiden Jokowi Hormati Putusan DKPP Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy’ari

Untuk motifnya sedang didalami juga termasuk masih memeriksa para saksi dan korban. ”Kita masih pulbaket,” tegasnya.

Di PALI, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya 

Sementara itu, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), seorang ayah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial L tegas mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.

Kejadian tak terpuji itu berawal, Rabu (13/11) ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres PALI, usai mendapatkan informasi dari tetangganya yang mengetahui adanya tindakan pencabulan oleh pelaku.

Dimana, tetangga korban tersebut merasa curiga melihat korban merasa kesakitan dibagian kemaluannya. Sehingga, membawa korban ke bidan desa setempat. Betapa kagetnya mengetahui hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya luka robek diarea kelamin korban akibat benda tumpul.

Dalam pemeriksaan lanjutan, yang dilakukan petugas akhirnya korban mengungkapkan, bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya, yang diperkuat dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bunda Prabumulih yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat, Diduga Merayu dan Lakukan Asusila ke Perempuan Berstatus PPLN di Belanda

BACA JUGA:Video Lama Kasus Asusila di Lahat Kembali Viral, Kejari Lahat Beri Klarifikasi Begini!

Langsung saja, Satreskrim Polres PALI segera bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengamankan pelaku dirumahnya, Kamis (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres PALI Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi SH MH menjelaskan, bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa kain kasa dan busa bercak darah, hasil visum et repertum, serta ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk memanipulasi korban dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ditegaskanya, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. "Ditambah sepertiga hukuman, dikarena pelaku merupakan orang tua kandung korban," tegasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. "Kami memprioritaskan penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,anak adalah generasi penerus Bangsa yang harus kita lindungi,oleh karena itu pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan