Kompak, 65 Penyelenggara Pilkada Mundur, Merasa Tidak Nyaman dan Tertekan, Kejadian di OKU Selatan
MUNDUR: Pihak KPU dan Bawaslu OKU Selatan, akan melakukan pemanggilan terkait mundurnya 65 petugas penyelenggara pilkada di Kecamatan Kisam Ilir-FOTO: HARIAN OKU SELATAN-
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya menyatakan, pengunduran diri PPK, PPS, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa tersebut tidak mempengaruhi tahapan pilkada.
Menurutnya, permasalahan ini sudah ditangani KPU dan Bawaslu OKU Selatan. “Jadi biarkanlah mereka bekerja,” katanya. Ada pun untuk proses rekapitulasi suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dimulai kemarin hingga 3 November 2024. Setelahnya dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota hingga 6 November dan tingkat provinsi hingga 9 Desember mendatang.
Menurut Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, surat suara sudah berada di PPK, dari semua TPS. "Sudah sampai pada tingkat kecamatan. Dan rekapitulasi semuanya akan dilaksanakan besok (Sabtu, red)," katanya, kemarin.
Pantauan koran ini di PPK Ilir Timur I, yang berdekatan dengan kantor KPU Palembang, kemarin tampak sudah dijaga ketat aparat. Begitu juga PPK Ilir Timur 2. Terkait partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 27 November 2024, Andika yakin di atas 80 persen. Melebihi Pilpres dan Pileg.
Namun, secara pasti belum bisa disampaikan. “Masih dalam tahap penghitungan. Namun, kita meyakini angka partisipan lebih dari 80 persen," ucapnya. Angka partisipasi baru akan diketahui setelah rekapitulasi tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Kepentingan Tertentu Pasca Pilkada
Ada pun untuk mata pilih yang golput diyakini tidak lebih dari 20 persen. “Terkait golput, bukan mereka tidak mau memilih. Tapi ada yang bekerja di luar, dinas luar atau mereka yang memang tidak bisa datang. Jadi bukan berarti benar-benar golput," tutur Andika.
Sedangkan surat suara yang tidak sah, bukan termasuk golput. “Karena mereka memilih, namun tidak sah menurut aturan KPU," jelasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi. SH MKn menyatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Bawaslu OKU Selatan terkait masalah itu.
“Apabila mereka memang tidak bersedia lagi bekerja sebagai penyelenggara, akan diambil alih oleh Bawaslu OKU Selatan,” ujarnya. Kelangsungan status mereka sebagai penyelenggara pun harus segera dipastikan.
“Kalau mereka mengundurkan diri, secara etika mereka harus dicabut sebagai penyelenggara sehingga diambil alih. Untuk logistik langsung digeser ke kabupaten, tidak lagi di PPK,” paparnya. Namun demikian Bawaslu akan tetap mengklarifikasi apakah memang pengunduran diri ada intervensi dan lain-lain.
Yang jelas dengan pengunduran diri itu masuk dalam etika. Sanksinya adalah pemberhentian dan dianggap melalaikan tugas.
BACA JUGA:Isu Mutasi 118 Pejabat Pemprov Sumsel Usai Pilkada, Anggota DPRD Imbau Tunggu Pemerintahan Baru
BACA JUGA:Dua Orang Diamankan Pasca Bentrok Antar Simpatisan Paslon Pilkada di Muratara