Batasi Jam Operasional OT
Larang Musik Remix, Melanggar Dibubarkan
PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pelarangan Pemutaran Musik Remix dan Pembatasan Operasional Orgen Tunggal. Sebagai tindak lanjut sekaligus meminimalisir dampak musik remix ke penggemar pada malam hari, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib membatasi jam operasional orgen tunggal hingga sore hari.
"Terhitung sejak Januari lalu, kita sudah melarang dan membatasi jam operasional orgen tunggal yang ada di Kota Palembang, terutama bagi yang menyetel musik remix. Kita mengapresiasi terbitnya surat edaran Wali Kota Palembang yang membatasi operasional OT," terangnya, kemarin.
Apalagi, musik remix banyak mengundang mudharat. Karena pada saat musik disetel, biasa dibarengi konsumsi minuman keras (miras) dan peredaran narkoba. Pemutaran musik remix juga sangat rentan terjadi aksi kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga aksi pembunuhan. Belum lagi, jam operasional OT yang hingga larut malam membuat kenyamanan masyarakat yang hendak istirahat malam hari terganggu. BACA JUGA : Peringati Hari Raya Nyepi
"Hiburan boleh saja, bahkan sangat didukung. Namun dilarang memutar musik remix. Kalau musik dangdut biasa tanpa remix tetap diperbolehkan, namun waktu operasional dibatasi maksimal pukul 17.00 WIB. Setelah melebihi batasnya kita bubarkan. Ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali," jelas Ngajib.
Bagi masyarakat yang akan menghadirkan hiburan OT dan sejenisnya, diharapkan terlebih dulu berkoordinasi dan melaporkan ke pihak berwajib terkait keamanan dan pedoman yang wajib diikuti pihak penyelenggara. "Kalau sudah kejadian (keributan, red), polisi juga yang turun tangan. Jadi mereka yang akan gelar hiburan organ tunggal atau sejenisnya harus izin dulu," tandasnya. (afi/fad)