https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres OKU Timur Bongkar 2 Kasus TPPO: Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

Polres OKU Timur ungkap kasus TPPO, pelaku dan korban masih pelajar. Modusnya melalui aplikasi MiChat! Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Martapura dan Belitang. 

Tragisnya, salah satu kasus melibatkan pelaku atau tersangka merupakan pelajar, yang masih berusia 18 tahun. Yakni tersangka S alias M alian N, pelajar laki-laki di sekolah menengah di Martapura, yang juga merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel 

Sementara dua korbannya, juga merupakan anak bawah umur, yakni DA (14) pelajar perempuan, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel dan JDS (15) pelajar perempuan, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Ungkap kasus TPPO tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Ps Kanit PPA Bripka Yudhi Ardiansyah Putra, Minggu 23 November 2024.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Bongkar 2 Kasus TPPO: Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Polres OKU Timur Musnahkan 35 Kilo Ganja Kering dengan Mesin Incinerator, Ini Penampakannya

Kasat Reskrim AKP Mukhlis menuturkan kejadian dugaan TPPO yang dilakukan tersangka S terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat 15 November 2024 Sekira Pukul 23.30 WIB.

Modusnya, korban JDS dan DA ditawarkan kepada laki-laki hidung belang, untuk melakukan hubungan badan, yakni melalui media sosial (medsos) aplikasi MiChat. 

"Jadi tersangka yang menawarkan kepada lelaki hidung belang, bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan kemudian pelaku mengirimkan foto-foto korban wanita tersebut," jelas Kasat Reskrim. 

Tidak hanya itu, peran pelaku juga menentukan tarif kepada laki-laki hidung belang. Korban DA dijual dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali "pakai. Sementara JDS dengan tarif Rp 300 ribu sekali "pakai". 

BACA JUGA:Ganja 35 Kg Dibakar di Incinerator RSUD Martapura, Polres OKU Timur Berkomitmen Bersih Narkoba 

BACA JUGA:PSHT Datangi Polres OKU Timur, Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

Setelah harga sepakat dengan calon pelanggan,  kemudian pelaku mengajak laki-laki hidung belang tersebut bertemu di area Gelanggang Remaja Belakang Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Selanjutnya pelaku mengajak laki-laki hidung belang ke sebuah kontrakan,  selanjutnya setelah berada di dalam kontrakan tersebut, kemudian pelaku menghubungi koran JDS dan DA, untuk datang ke kontrakan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan