https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penerbitan Serdik Piloting 1 Segera Tiba, Peserta Bisa Ambil Langsung Atau Dikirim Ekspedisi

Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 1 diprediksi tak lama lagi.-Foto: LPTK Unima-

Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG ini disertai dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan umumnya proses penerbitannya dapat berlangsung hingga tahun berikutnya.

Untuk itu, peserta PPG yang sudah lulus disarankan mengikuti beberapa langkah untuk memanfaatkan sertifikat hingga mendapatkan tunjangan sertifikasi. Adapun langkahnya sebagai berikut

BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Memperbarui Data di Sistem Dapodik

Setelah menerima sertifikat pendidik, guru wajib memperbarui data mereka di Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk memastikan informasi seperti nomor sertifikat, bidang studi, dan nomor UKG tetap valid dan terupdate.

Mengurus Tunjangan Sertifikasi

Setelah memperoleh NRG, guru berhak mengajukan tunjangan sertifikasi. Proses pengajuan tunjangan biasanya dapat dilakukan pada tahun berikutnya setelah kelulusan.

Mengaktifkan SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) harus diaktifkan, dan guru perlu memastikan bahwa nomor rekening yang tercantum dalam SKTP sesuai dengan rekening gaji untuk guru ASN.

Sementara itu, guru swasta atau honorer perlu mengajukan nomor rekening yang akan digunakan untuk penerimaan tunjangan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater

BACA JUGA:Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu

Memantau Validitas Info GTK

Guru perlu memeriksa secara rutin situs Info GTK untuk memastikan bahwa data mereka telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan. Validasi data ini penting agar guru dapat segera mengajukan tunjangan profesi.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Besar tunjangan profesi guru (TPG) bagi PNS akan disesuaikan dengan golongan dan gaji pokok masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:

Golongan I

  1. Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  2. Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  3. Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  4. Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  1. Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  2. Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  3. Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  4. Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  1. Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  2. Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  3. Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  4. Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  1. Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  2. Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  3. Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  4. Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  5. Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK

Tunjangan profesi bagi guru PPPK setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan. Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sementara itu, guru yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan pangkat akan menerima TPG sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan