https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel

Begesah Media yang digelar Kanwil DJP Sumsel Babel. -Foto: marthasumeks-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID--  Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) terus berusaha memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk itu, DPJ SumselBabel kemarin memperkenalkan  aplikasi sistem perpajakan CoreTax.

Sistem yang  mengintegrasikan seluruh program perpajakan di Indonesia ini akan berlakukan secara bertahap pada  1 Januari 2025.

Kepala DJP Sumsel & Kepulauan Babel, Tarmizi mengatakan, sistem Coretax akan diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

"Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak," katanya. 

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya

BACA JUGA:Tak Setorkan Pajak Rp648 Juta, Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian

Nantinya, kata dia, Coretax merupakan sistem teknologi terpadu yang menggabungkan berbagai fitur dan layanan dalam satu platform digital, mencakup otomatisasi layanan, unduh dokumen mandiri, pelacakan permohonan, dan edukasi perpajakan.

Dari sebelumnya  setiap layanan punya aplikasi masing masing dengan Coretax ini teringtasi dengan e-goverment dumana satu data Indonesia melalui NIK dan Coretax ini menjadi bagian ini.

"Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Semua dilakukan secara online dan sistem ini user friendly," bebernya. 

Selain itu, kata Tarmizi,  Coretax juga menghadirkan fitur unduh dokumen mandiri, di mana wajib pajak dapat mengunduh sendiri berbagai dokumen perpajakan yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran dan laporan yang telah divalidasi dengan tanda tangan elektronik.

BACA JUGA:DJP Rahasiakan Identitas WP

BACA JUGA:Penerimaan Pajak DJP Cetak Hattrick

"Secara keseluruhan, sistem Coretax membantu dalam efisiensi, transparansi, dan kenyamanan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, edukasi, serta pengelolaan keuangan terkait pajak," jelasnya.

Ia menegaskan, Coretax ini akan berlaku Januari 2025 namun untuk laporan tahun pajak 2025 nanti baik badan maupun perorangan masih berlaku sistem laporan yang lama. "Secara bertahap akan berlaku namun masih menunggu " papar dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan