Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
Begesah Media yang digelar Kanwil DJP Sumsel Babel. -Foto: marthasumeks-
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan penerapan Coretax pada 2025 merupakan bagian dari rencana strategis jangka panjang DPJ dalam mewujudkan sistem perpajakan yang sepenuhnya digital.
Coretax adalah wujud komitmen DPJ dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk memperbaiki sistem pelayanan dan administrasi perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:Pemda PALI dan Kanwil DJPd Sumsel Teken Kerjasama Nota Kesepakatan
BACA JUGA:Pemkab OKI Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Sumsel Babel
“Kami menyadari bahwa teknologi digital adalah kunci untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan perpajakan. Dengan Coretax, kami berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban mereka dengan lebih mudah dan nyaman, sementara kami juga dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak,” kata Suryo.
Suryo juga menekankan penerapan Coretax akan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak swasta, guna memastikan sistem ini dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh wajib pajak.
"Dengan penerapan Coretax, DPJ optimis dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan perpajakan di Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya akan mempermudah wajib pajak, tetapi juga memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak, yang merupakan salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan nasional," pungkas dia.
Berikut ini beberapa fitur pada Coretax:
BACA JUGA:Integrasi NIK-NPWP Bisa via DJP Online
BACA JUGA:Setor Pajak hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN
1. Fitur Layanan Wajib Pajak
-Automasi Layanan
Fitur ini memungkinkan wajib pajak tertentu untuk mendapatkan layanan otomatis tanpa campur tangan manual.
-Unduh Dokumen Mandiri
Wajib pajak dapat mengunduh dokumen yang telah divalidasi secara elektronik.